Tata Cara Pendafataran Haji

Kamis, 01 Januari 20150 komentar






  1. Buka tabungan di bank penerima setoran minimal 25 juta.
  2. Bawa buku tabungan ke Kankemenag Kab./Kota domisili
  3. Bawa beberapa syarat antara lain KTP, Surat Keterangan Sehat, Pas Foto.
  4. Sampai di kemenag daftar dengan mengisi SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji).
  5. Setelah itu SPPH bawa ke bank.
  6. Sampai di bank serahkan SPPH dan bank akan mendebet rekening yang 25 juta tadi.
  7. Selanjutnya bank akan memberikan hari itu juga printout bukti setoran awal 25 juta yang didalamnya ada Nomor Porsi.
  8. Setelah itu printout itu bawa ke Kankemenag kembali untuk registrasi.
  9. Selanjutnya esok hari lihat di www.haji.kemenag.go.id dengan memasukkan nomor porsi untuk melihat tahun keberangkatan.
  10. Jika error hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924. Tim Redaksi
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KUA KRIAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger