BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Bila berbicara masalah wakaf dalam perspektif sejarah Islam (al-târih
al-islâmi), tidak dapat dipisahkan dari pembicaraan tentang perkembangan hukum
Islam dan esensi misi hukum Islam. Untuk mengetahui perkembangan sejarah
perkembangan hukum Islam perlu melakukan penelitian dengan cara menelaah teks
(wahyu) dan kondisi sosial budaya masyarakat di mana hukum Islam itu berasal.
Sebab hukum Islam merupakan perpaduan antara wahyu Allah Swt. dengan kondisi
masyarakat yang ada pada saat wahyu itu diturunkan.Misi hukum Islam sebagai
aturan untuk mengejawantahkan nilai-nilai keimanan dan aqidah mengemban misi
utama yaitu mendistribusikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik
keadilan hukum, keadilan social maupun keadilan ekonomi.[1]
Rasa keadilan adalah suatu nilai yang abstrak, tetapi ia menuntut suatu
tindakan dan perbuatan yang konkrit dan positif. Pelaksanaan ibadah wakaf
adalah sebuah contoh yang konkrit atas rasa keadilan social, sebab wakaf
merupakan pemberian sejumlah harta benda yang sangat dicintai diberikan secara
cuma-cuma untuk kebajikan umum. Si wakif dituntut dengan keikhlasan yang tinggi
agar harta yang diberikan sebagai harta wakaf bias memberikan manfaat kepada
masyarakat banyak, karena keluasan ekonomi yang dimilikinya merupakan karunia
Allah yang sangat tinggi.[2]
Di tengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan
kesejahteraan ekonomi dewasa ini, eksistensi lembaga wakaf menjadi sangat urgen
dan strategis. Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi
spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan
ekonomi (dimensi sosial).Oleh karena itu sangat penting dilakukan pendefinisian
ulang terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil
persoalan kesejahteraan.
Perbincangan tentang wakaf sering kali diarahkan kepada wakaf benda tidak
bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk
diambil airnya. Dan dari segi pengamalan wakaf, dewasa ini tercipta suatu image
atau persepsi tertentu mengenai wakaf, yaitu pertama, wakaf itu umumnya berujud
benda bergerak khususnya tanah yang di atasnya didirikan masjid atau madrasah
dan penggunaannya didasarkan pada wasiat pemberi wakaf (wâkif) dengan ketentuan
bahwa untuk menjaga kekekalannya tanah wakaf itu tidak boleh diperjualbelikan
dengan konsekuensi bank-bank tidak menerima tanah wakaf sebagai anggunan.
B.
Rumusan Masalah
Disini
pemakalah akan mencoba menguraikan tentang wakaf produktif, Baik pengertian,
macam-macam, Pengelolaannya serta pemberdayaan wakaf produktif tersebut.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian wakaf produktif
Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan
untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai
dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf
tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk diambil airnya dan lain –
lain.[3]
Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan
untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan
dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan
bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang –orang yang
berhak sesuai dangan tujuan wakaf.[4]
Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat,
yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus
yang berkelanjutan.Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan
logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.[5]
Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena
wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimama hasilnya
dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih).Orang yang pertama
melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun
yang subur di Khaybar.Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk
kepentingan masyarakat.[6]
Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.Ironinya, di Indonesia banyak pemahaman
masyarakat yang mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan
mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid dll.
Dalam pengelolaan harta wakaf produktif, pihak yang paling berperan
berhasil atau tidaknya dalam pemanfaatan harta wakaf adalah Nazhir wakaf, yaitu
seseorang atau kelompok orang dan badan hukum yang diserahi tugas oleh wakif
(orang yang mewakafkan harta) untuk mengelola wakaf.[7] Walaupun
dalam kitab-kitab fikih ulama tidak mencantumkan Nazhir wakaf sebagai salah
satu rukun wakaf, karenaa wakaf merupakan ibadah tabarru’ (pemberian yang
bersifat sunnah). Namun demikian, setelah memperhatikan tujuan wakaf yang ingin
melestarikan manfaat dari hasil harta wakaf, maka keberadaan Nazhir sangat
dibutuhkan, bahkan menempati pada peran sentral.Sebab dipundak Nazhir lah
tanggung jawab dan kewajiban memelihara, menjaga dan mengembangkan wakaf serta
menyalurkan hasil atau manfaat dari wakaf kepada sasaran wakaf.[8]
Kemampuan mengolah tanah yang minim. Di samping karena faktor letak yang
tidak strategis secara ekonomi dan kondisi tanah yang gersang, hambatan yang
cukup mencolok untuk mengolah tanah wakaf secara produktif adalah kemampuan
Sumber Daya Manusia (SDM), kondisi ini banyak di alami oleh para Nazhir wakaf
yang ada di pedesaan di hampir seluruh pelosok nusantara, bahwa kemampuan
menggarap masih sangat minim.[9]
Di samping kendala teknis tanah yang tidak strategis secara ekonomis, di
dalam masyarakat kita masih terjadi prokontra pengalihan atau pertukaran tanah
wakaf untuk tujuan yang produktif maupun pemanfaatannya. Misalnya, ada seorang
wakif yang mewakafkan tanah kebunnya untuk pesantren di pusat kota, sementara
tanah yang wakif miliki di pedesaan jauh dari pesantren tersebut. Sementara
pesantren tidak memiliki modal yang cukup untuk mengelola tanah wakaf tersebut,
sehingga tanah wakaf seperti itu tidak bisa di kelola secara baik karena
kendala transportasi dan sarana lain. Namun ketika para wakif di tawarkan bahwa
tanah wakaf tersebut sebaiknya dijual dan hasil penjualan untuk kepentingan
pesantren seperti gedung perpustakaan misalnya, ternyata para wakif banyak yang
menolaknya karena memegangi paham bahwa wakaf tidak bisa di jual.
B.
Macam – macam wakaf produktif
1.
Wakaf uang
Wakaf uang
dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf
menjadi lebih produktif, Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar
menukar saja.Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih
banyak.
Mazhab Hanafi
dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut
Al –Mawardi :
عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى الد نا فى والد رهم
“Abu Tsaur
meriwayatkan dari imam syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.
Dari Wahbah az-
Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab
Hanafi membolehkan wakaf uang karena uang yang menjadi modal usaha
itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat.[10]
Bahkan MUI juga
telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :
a.
Wakaf uang ( cash wakaf / waqf al
– Nuqut ) Adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun
badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.
b.
Termasuk dalam pengertian uang
adalah surat – surat berharga.
c.
Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh
)
d.
Wakaf yang hanya boleh disalurkan
dan digunakan untuk hal – hal yang dibolehkan secara syar‘i
e.
Nilai pokok wakaf yang harus
dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibah kan atau diwariskan.
Selain fatwa
MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang –undang no 41
tahun 2004 tentang wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa
uang.
2.
Wakaf uang tunai
Secara umum
definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak
dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak
mengurangi ataupun jumlah pokoknya.
Di Indonesia
wakaf uang tunai relatif baru dikenal.Wakaf uang tunai adalah objek wakaf
selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam
bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat
islam.[11]Manfaat wakaf
uang tunai antaralain:
a.
Seseorang yang memiliki dana
terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi
tuan tanah terlebih dahulu.
b.
Melalui wakaf uang, asset – asset
berupa tanah - tanah kosong bisa mulai dimanfaatka dengan sarana yang lebih
produktif untuk kepentingan umat.
c.
Dana wakaf tunai juga bias
membantu sebahagian lembaga – lembaga pendidikan islam.
3.
Sertifikat wakaf tunai
Sertifikat wakaf
tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang
dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf
tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga
muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk
kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat
wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri
atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah.
Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:
1.
Membantu dalam pemberdayaan
tabungan sosial
2.
Melengkapi jasa perbankkan
sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu pengelolaan
wakaf.
4.
Wakaf Saham
Saham sebagai
barang yang bergerak juga dipandang mampu menstimulus
hasil – hasil yang dapat didedikasikan untuk umat, Bahkan dengan modal yang
besar, Saham malah justru akan memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan
jenis perdagangan yang
lain.
C.
Tujuan kepengurusan wakaf
produktif
Kepengurusan
wakaf adalah kepengurusan yang memberikan pembinaan dan pelayanan terhadap
sejumlah harta yang dikhususkan untuk merealisasikan tujuan tertentu.
Tujuan
merealisasikan tersebut sebesar mungkin perolehan manfaat untuk tujuan yang
telah ditentukan pada harta tersebut. Untuk itu tujuan kepengurusan wakaf dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kelayakan produksi
harta wakaf, sehingga mencapai target ideal untuk memberi manfaat sebesar
mungkin
2.
Melindungi pokok – pokok harta
wakaf dengan mengadakan pemeliharaan dan penjagaan yang baik dalam
menginvestasikan harta wakaf
3.
Melaksanakan tugas distribusi
hasil wakaf dengan baik kepada tujun wakaf yang telah ditentukan
4.
Berpegang teguh pada syarat -
syarat wakaf
5.
Memberi penjelasan kepada para
dermawan dan mendorong mereka untuk melakukan wakaf baru.
1.
Peraturan perundangan perwakafan
Sebelum lahir
UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Perwakafan di Indonesia diatur dalam PP No.
28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik dan sedikit tercover dalam UU No.
5 tahun 1960 tentang peraturan pokok
agrarian.
2.
Pembentukan badan wakaf Indonesia
Untuk konstek
Indonesia, lembaga wakaf yang secara kusus akan mengelola dana wakaf dan
beroperasi secara nasional itu berupa Badab Wakaf Indonesia ( BWI ). Tugas dari
lembaga ini adalh mengkoordinir nazhir – nazhir ( membina ) yang sudah ada atau
mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya,
Kususnya wakaf tunai
3.
Pembentukan kemitraan usaha
Untuk mendukung
keberhasilan pengembangan aspek produktif dari dana wakaf tunai, perlu diarah
kan model pemanfaatan dana tersebut kepada sektor usaha yang produktif dan
lembaga usaha yang memiliki reputasi yang baik. Salah satunya dengan membentuk
dan menjalin kerjasama dengan perusahaan modal ventura.
1.
Program jangka pendek
Dalam rangka
mengembangkan tanah wakaf secara produktif, satu hal yang dilakukan olah
pemerintah dalam program jangka pendek adalah membentuk Badan Wakaf Indonesia
(BWI).Keberadaan badan wakaf Indonesia mempunyai posisi yang sangat strategis
dalam memperdayakan wakaf secara produktif.
Pembentukan BWI
bertujuan untuk menyelenggarakan koordinasi dengan nazhir dan Pembina manajemen
wakaf secara nasional maupun internasional.
2.
Program jangka menengah dan
panjang
Dengan mengembangkan
lembaga – lembaga nazhir yang sudah ada agar lebih professional dan amanah.
Dalam rangka upaya tersebut, badan wakaf Indonesia yang berfungsi sebagai
mengkoordinir lembaga perwakafan harus memberikan dukungan manajemen bagi
pelaksanaan pengelolaan tanah – tanah produktif Seperti :
a.
Dukungan sumber daya manusia
b.
Dukungan advokasi
c.
Dukungan keuangan
d.
Dukungan pengawasan
F.
Pemberdayaan tanah wakaf
produktif
Tanah
– tanah wakaf produktif yang sudah inventarisir oleh departemen agama RI yang
meliputi seluruh Indonesia dapat diberdayakan secara maksimal dalam bentuk :
a.
Asset wakaf yang menghasilkan
produk barang atau jasa
b.
Asset wakaf yang berbentuk
investasi usaha
Setudi kasus
ini merupakan perumpamaan dalam pemberdayaan tanah wakaf yang berada dalam
wilayah yang sangat strategis secara ekonomis.[14] Di atas
tanah (yang kemungkinan bersetatus wakaf) tersebut berdiri sebuah Masjid
Jami’ berlantai dua yang terhitung cukup elit, lantai satu di sewakan
untuk resepsi perkawinan dan pertemuan, sementara lantai dua untuk kegiatan
ibadah.Tanah (wakaf) yang di atasnya berdiri sebuah masjid berlantai dua
tersebut berada dalam wilayah yang sangat strategis secara ekonomi.[15]
Oleh karena
itu, pemberdayaan tanah tersebut dengan membuat sebuah rancangan gedung bisnis
Islam (wakaf Center) berlantai +15 yang memiliki level setara dengan
gedung-gedung yang berada di sekitarnya dibawah naungan Nazhir wakaf
(pengelola) professional menjadi sebuah keniscayaan.[16]
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Zakat produktif adalah : harta
yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian,
perindustrian serta perdagangan yang manfaatnya bukan pada benda wakaf tetapi
dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf tersebut.
2.
Macam – macam wakaf
1) Wakaf uang
2) Wakaf saham
3.
Strategi pengembangan wakaf
produktif :
1) Peraturan perundang – undangan
2) Pembentukan badan wakaf Indonesia
3) Pembentukan kemitraan usaha
4) Penerbitan sertifikat wakaf tunai
4.
Program pengelolaan wakaf
produktif
1) Jangka
pendek
2) Jangka
menengah dan panjang
5.
Pemberdayaan tanah wakaf
produktif
1) Asset wakaf yang menghasilkan
barang atau jasa
2) Asset wakaf yang berbentuk
investasi usaha
B.
Saran
Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada
semua pihak yang turut andil dalam penulisan makalah ini, semoga makalah ini
dapat bermanfaat.Dan taklupa kami menyadari bahwa dari penulisan makalah ini
jauh dari kesempurnaan, dari itu saran dan kritik yang membangun selalu kami
tunggu dan perhatikan.
Posting Komentar