- Wakif, Nadzir dan saksi-saksi datang Ke Kepala
KUA Kecamatan sebagai PPAIW untuk mendaftarkan harta benda yang akan di
wakafkan
- Sertifikat Hak Atas tanah ( yg sudah bersertifikat ), atau surat-surat kepemilikan tanah ( surat pindah tangan, surat ket. Warisan, girik dll)bagi tanah Hak milik yang belum bersertifikat.
- Surat keterangan dari lurah di ketahui kecamatan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Mengisi Formulir WD dan WK.
- Foto Copy KTP wakif aapabila masih hidup
- Foto copy KTP Nadzir
- Foto copy KTP Saksi
- Materai bernilai Rp. 6000,- sebanyak 7 lembar
- PPAIW memeriksa surat-surat (Dokumen Asli) harta benda yang akan di diwakafkan dan persyaratan wakaf lainn
- Wakif mengucapkan ikrar Wakaf kepada nNadzir di hadapan PPAIW dan saksi-saksi.
- PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) dan mengesahkan Nadzir.
- PPAIW atasnama nadzir mendaftarkan wakaf ke Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota.
- Pendaftaran tanahwakaf dilakukan berdasarkan AIW/APAIW.
- Tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir.
- Tanah hak milik yang akan diwakafkan sebagian, harus dilakukan pemecahan sertifikat terlebih dahulu, kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir.
- Tanah wakaf yang belum berstatus hak milik, yang berasal dari bekas tanah milik adat dapat langsung didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir.
- Tanah yang sudah didaftar dengan hak-hak lain, ditingkatkan haknya menjadi hak miliknya kemudian didaftar menjadi tanah wakaf atas nama nadzir
- Tanah negara yang diatasnya berdiri bangunan masjid, mushola, makam didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota mencatat perwakafan tanah-tanah yang bersangkutan pada buku
tanah dan sertifikatnya.
Posting Komentar